di depan vending machine |
KBS (Kawasan Bebas Sampah) merupakan kawasan yang sudah terbangun sistem pengelolaan sampahnya secara mandiri oleh masyarakat, dengan penekanan pada partisipasi masyarakat. Kewajiban masyarakat dalam konteks pengelolaan sampah, tercantum di dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 tahun 2011, tentang Pengelolaan Sampah, yang tercantum dalam Pasal 10, dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa masyarakat wajib melakukan pengurangan sampah sejak dari sumbernya, kemudian melakukan penanganan sampah dengan cara pemilahan sampah berdasarkan sifatnya. (jenisnya) yang tercantum pada pasal 12 UU no 18 tahun 2008.
Sejak tahun 2015 program KBS di luncurkan oleh DLHK dan sudah
menghasilkan 14 titik KBS namun yang benar-benar bisa jadi model baru terpilih
5 KBS mentor sehingga mulai tahun 2017 DLHK mengharapkan setiap kecamatan punya satu KBS. Tujuannya adalah Menciptakan
model-model Kawasan Bebas Sampah di
masing-masing kecamatan. Sehingga penanganan
sampah di kawasan mengutamakan pengolahan dan daur ulang, didukung pemilahan sampah yang efektif di
sumber.
DLHK
kota Bandung bekerjasama dengan Kota Kawasaki Jepang dalam pengembangan system pengelolaan
sampah, ada 5 KBS mentor terpilih yaitu : RW 09 Kelurahan Cigereleng, RW 07
Cibunut Kelurahan Kebin Pisang, RW 12 Kelurahan Maleer, RW 04 Kelurahan Karang
Pawulang, dan RW 09 Kelurahan Sukaluyu.
Nah Pak Asep salah satu kader yang aktif mengembangkan KBS Cigereleng
dan meluaskannya se_kecamatan Regol sehingga beliau mendapat kesempatan belajar langsung
dari kota Kawasaki.
pek Asep dan Om Ibo makan bareng Mr Hibino dan Mrs Asano |
pak Asep dan Om Ibo |
Oh
ya, Pak Asep pergi bersama Om Ibo Pak RW dari RW 07 Cibunut Kelurahan Kebon
Pisang Kecamatan Sumur bandung yang juga Edukator DLHK Kota Bandung yang akan saya ceritakan kisahnya di tulisan
saya berikutnya. Good luck Pak Asep dan
Om Ibo semoga pulang membawa banyak ilmu untuk dibagikan kepada masyarakat kota
Bandung.
Tini Martini
Tapran ( fasilitator KBS)